Energi
merupakan kunci aksesibilitas masyarakat terhadap usaha perekonomian dan
kehidupan sosial yang pada dasarnya adalah syarat hidup manusia. Bahkan dalam
tataran kenegaraan, energi merupakan modal negara untuk menjadi negara mandiri
dan adidaya. Di Indonesia, aksesibilitas masyarakat kepada energi itu sendiri harus
dijamin oleh Negara berdasarkan amanah konstitusi. Sampai saat ini Bahan Bakar
Minyak (BBM) masih menjadi pilihan utama sebagai sumber energi masyarakat
Indonesia.
Namun pada kenyataannya peningkatan tajam jumlah kebutuhan BBM tidak
diimbangi oleh peningkatan produksi minyak bumi dan penemuan cadangan baru dalam
negeri yang menunjang kebutuhan energi tersebut. Keadaan ini menyebabkan
tingkat ketergantungan pada produk minyak impor semakin tinggi, padahal harga
komoditas minyak impor sangat fluktuatif dan cenderung naik. Sehingga dari
tahun ke tahun subsidi yang diberikan pemerintah untuk BBM meningkat secara
tidak proporsional. Indonesia kini bukan lagi negara yang kaya minyak, tetapi
Indonesia kaya berbagai jenis energi alternatif
yang tersebar di seluruh Indonesia. Seperti kelapa sawit di Sumatera,
batubara dan coal bed methane di Kalimantan,
Panas Bumi di Sulawesi, Jawa dan Nusa tenggara, serta bioenergy yang bisa dihasilkan dari biji jarak maupun singkong. Sumber
daya energi tersebut memilikki potensi
yang jauh lebih besar daripada minyak bumi untuk dimanfaatkan. Setiap Provinsi
di Indonesia memilikki potensi keenergian yang dapat dimanfaatkan baik untuk
daerahnya sendiri maupun untuk seluruh Indonesia.
Melihat keadaan tersebut kita
dapat menciptakan kemandirian energi di tiap Provinsi berbasiskan pada
kemampuan dan sumber daya yang dimiliki Provinsi tersebut. Ditunjang dengan isu
desentralisasi di Indonesia yang dijalankan dengan regulasi dan kontrol
pemertintah pusat yang baik serta dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM)
lokal yang memadai, dapat mengoptimalkan potensi keeenergian berbasis Provinsi
tersebut. Pra-syarat dari terwujudnya optimalisasi keenergian kedaerahan adalah sinergisasi Perguruan Tinggi
dan sekolah kejuruan daerah sebagai center
of excellence dari optimalisasi sumber energi, pemerintah sebagai regulatory body, pengusaha sebagai
penyandang modal, dan masyarakat. Perguruan tinggi dan sekolah kejuruan
kedaerahan memiliki posisi yang strategis untuk menciptakan SDM yang sesuai
dengan yang dibutuhkan oleh daerahnya.
Sehingga SDM lokal mampu menciptakan
desain pengembangan sumber energi untuk daerahnya melalui riset jangka panjang
dan mencerdaskan masyarakat lokal akan pentingnya sumber energi alternatif
daerah tersebut. Pemerintah sebagai regulator dapat menegakkan peraturan yang
akan mengurangi ketergantungan masarakat akan bahan bakar migas. Pertama,
dengan mengalihkan subsidi BBM untuk insentif kepada pengusaha dalam
mengembangkan usaha keenergian ini dan penyediaan pendidikan yang akan menghasilkan
SDM yang ahli dalam bidang keenergian daerah tersebut. Selanjutnya, Reformasi
birokrasi daerah dan perbaikan sistem regulasi yang memudahkan pengusaha dalam berinvestasi
dan menciptakan lapangan kerja di bidang keenergian daerah. Terakhir, adalah
ketegasan untuk mengurangi ekspor sumber daya energi keluar Indonesia. Kemadirian
energi dari tiap Provinsi ini akan menciptakan Indonesia menjadi negara yang mandiri
dalam bidang keenergian.
No comments:
Post a Comment